What's Happen ?
Belakangan ini, pemberlakuan royalti atas penggunaan musik di berbagai kegiatan publik. seperti di kafe, restoran, hingga acara pernikahan menjadi sorotan utama publik. Isu ini ramai diperbincangkan karena dianggap membebani para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dan mengundang kontroversi luas
Source : Tempo+1The Jakarta Post.
Royalti di Acara Pernikahan
Baru-baru ini mencuat bahwa penggunaan musik dalam acara pernikahan bisa dikenakan royalti sebesar 2% dari total biaya acara. Misalnya, jika total penyelenggaraan pesta adalah Rp 60 juta, maka royalti yang harus dibayar bisa mencapai Rp 1,2 juta
Source : Tempo.
Kontroversi di Ruang Usaha Publik
Pelaku usaha, terutama UMKM seperti kafe dan restoran, dibuat resah karena kewajiban membayar royalti terhadap musik latar dianggap memberatkan. Pada satu kasus, disebutkan estimasi tarif royalti bisa mencapai Rp 120.000 per kursi (seat)—angka yang cukup signifikan jika dikali banyak kursi
Source :Reddit.
Beberapa pebisnis pun memilih solusi kreatif—seperti memutar suara alam (burung, air mengalir)—untuk menghindari royalti, meski ternyata urutan audio tersebut juga memiliki hak cipta dan tetap bisa dikenakan biaya
Source : RedditFacebook.
Kontroversi di Ruang Usaha Publik
Pelaku usaha, terutama UMKM seperti kafe dan restoran, dibuat resah karena kewajiban membayar royalti terhadap musik latar dianggap memberatkan. Pada satu kasus, disebutkan estimasi tarif royalti bisa mencapai Rp 120.000 per kursi (seat)—angka yang cukup signifikan jika dikali banyak kursi Reddit.
Beberapa pebisnis pun memilih solusi kreatif—seperti memutar suara alam (burung, air mengalir)—untuk menghindari royalti, meski ternyata urutan audio tersebut juga memiliki hak cipta dan tetap bisa dikenakan biaya RedditFacebook.
Reaksi Pemerintah dan Pembuat Regulasi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendesak agar implementasi sistem royalti lebih bijak dan tidak memberatkan pelaku UMKM. Ia menyerukan agar perbaikan tata kelola dilakukan melalui institusi seperti LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) maupun LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) agar sistem jadi lebih adil dan transparan VOI.
Selain itu, pemerintah terlihat berupaya menggodok revisi UU Hak Cipta agar pengaturan royalti bisa lebih pro-UMKM dan tidak menimbulkan beban yang membebani Tempo.
Hak Cipta vs. Kemudahan Bisnis
Isu royalti ini mencuat bukan tanpa alasan. Di satu sisi, pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas musisi dan pencipta lagu. Di sisi lain, bila implementasinya terlalu kaku atau mahal, usaha kecil bisa kesulitan bertahan.
Contoh:
-
LMK menawarkan lisensi blanket (satu paket seluruh lagu) berdasarkan jumlah kursi atau luas ruangan—yang kemudian dibagi ke pencipta lagu. Namun, kebijakan ini perlu diatur lebih transparan agar tidak membebani pemilik usaha kecil RedditHukumonline.
-
Alternatif royalty-free atau audio open-license bisa jadi solusi untuk mengurangi biaya, meski perlu diperhatikan ketentuan penggunaan setiap platform Reddit.
Komentar public di forum dan platform
Di forum seperti Reddit, banyak yang menyindir situasi ini. Misalnya komentar:
"Sepertinya mereka harus kena royalti, ya? Biar suara 'horeg' sialan itu hilang."
"Ugh, gimana ya? Kafeku butuh musik santai bebas royalti."
Beberapa lainnya menyarankan:
"Rekam saja sendiri suara alamnya."
Walau terdengar lucu, komentar ini menggarisbawahi kebingungan dan kepanikan pelaku usaha terhadap aturan yang belum jelas Reddit.
Kesimpulan
Royalti musik kini tidak hanya topik untuk musisi, tapi juga menyentuh pemilik usaha dan masyarakat umum. Antara perlindungan hak cipta dan beban ekonomi pelaku UMKM.
Pemerintah via DPR menyuarakan perbaikan sistem, sementara masyarakat berbicara lewat media sosial. namun banyak yang menyebutkan opsi seperti royalty-free music, platform berlangganan, hingga lisensi blanket yang perlu dievaluasi
Gimana, apakah kalian terdampak ? apakah kalian mengalami juga ? Yaah Semoga lekas membaik yah....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar